Jasa Customs Clearance

Butuh bantuan mengurus customs clearance untuk barang import Anda? Kami menyediakan layanan Customs Clearance Indonesia yang cepat, legal, dan profesional untuk berbagai jenis barang, baik impor udara maupun laut.

Layanan ini dirancang bagi perusahaan, pemilik barang, atau importir yang membutuhkan pendampingan pengurusan dokumen, bea keluar–masuk, hingga penyelesaian PIB/PEB.


🔍 Apa Itu Customs Clearance?

Customs Clearance adalah proses pemeriksaan, verifikasi dokumen, perhitungan pajak, dan penyelesaian prosedur bea cukai agar barang dapat keluar dari pelabuhan atau bandara secara legal.

Kami membantu mengatasi proses tersebut secara menyeluruh.


📦 Layanan Customs Clearance yang Kami Sediakan

1. Pengurusan PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

Termasuk verifikasi HS Code, nilai barang, dan dokumen pendukung.

2. Pengurusan Dokumen Import

  • Invoice
  • Packing List
  • Bill of Lading / AWB
  • COO
  • MSDS (jika diperlukan)

3. Perhitungan Pajak & Bea Masuk

Kami membantu memastikan perhitungan pajak tepat dan tidak salah klasifikasi.

4. Pendampingan Pemeriksaan Fisik

Termasuk foto, laporan, dan koordinasi dengan petugas.

5. Pembebasan Barang (Release)

Barang diurus hingga release dan siap dikirim ke alamat Anda.

6. Import Resmi Perusahaan & Undername

Jika perusahaan belum memiliki API, bisa menggunakan layanan undername yang tersedia.


📍 Barang yang Bisa Kami Tangani

  • Mesin & peralatan industri
  • Sparepart automotif
  • Elektronik & komponen IT
  • Produk pabrik
  • Barang umum non-restriksi
  • Barang kiriman yang tertahan di bea cukai

Barang restricted mengikuti regulasi Bea Cukai Indonesia.


🚀 Keunggulan Layanan Kami

  • Ditangani tim berpengalaman di pelabuhan & bandara besar
  • Proses cepat & transparan
  • Pengurusan legal dan sesuai prosedur
  • Bisa membantu barang tertahan atau bermasalah
  • Konsultasi gratis HS Code & estimasi pajak

📞 Konsultasi & Estimasi Gratis

Kirim dokumen Anda, dan tim kami akan bantu estimasi pajak atau solusi permasalahan clearance.

Jasa Import Produk Otomotif dan Peralatan Bengkel

Mengimpor produk otomotif, sparepart, hingga peralatan bengkel kini semakin mudah. Kami menyediakan layanan Jasa Import Produk Otomotif & Peralatan Bengkel yang aman, cepat, dan 100% sesuai regulasi bea cukai Indonesia. Cocok untuk bengkel, toko sparepart, distributor, maupun kebutuhan pribadi.


🚗 Produk Otomotif & Peralatan Bengkel yang Bisa Kami Import

Kami menangani berbagai kategori barang otomotif dari berbagai negara:

🔧 Produk Otomotif

  • Sparepart mobil & motor
  • Onderdil OEM & aftermarket
  • Aksesori interior dan eksterior
  • Velg, ban, shockbreaker, muffler
  • Performance parts & racing parts

🛠 Peralatan Bengkel

  • Tools bengkel mobil & motor
  • Mesin spooring & balancing
  • Mesin bubut & CNC ringan
  • Air compressor, lift hidrolik
  • Diagnostic tools / OBD scanner
  • Mesin cuci injektor & equipment pendukung lainnya

📦 Sistem Import yang Kami Sediakan

✔ Import Door to Door (D2D)

Paling praktis — barang dijemput di negara asal → dikirim → diurus bea cukai → diantar ke alamat Anda.

✔ Import Resmi (Legalitas Lengkap)

Termasuk:

  • HS Code checking
  • Pemeriksaan lartas
  • PIB & dokumentasi bea cukai
  • Clearance hingga barang keluar pelabuhan/bandara

✔ Undername Import

Solusi untuk perusahaan yang belum memiliki izin import tertentu.


🌍 Negara Asal yang Sering Kami Layani

  • China
  • Jepang
  • Korea Selatan
  • Thailand
  • Taiwan
  • USA
  • Eropa (Jerman, Italia, Inggris, Belanda, dll.)

💼 Kenapa Memilih Layanan Kami?

✔ Berpengalaman menangani produk otomotif & tools bengkel
✔ Proses cepat & aman tanpa hambatan bea cukai
✔ Harga kompetitif dan transparan
✔ Tracking lengkap hingga barang diterima
✔ Bisa import barang besar, berat, atau berisiko tinggi
✔ Cocok untuk kebutuhan bisnis & perorangan


📞 Konsultasi Gratis

Siap bantu Anda menghitung estimasi biaya, waktu pengiriman, dan skema import terbaik untuk bisnis otomotif Anda.

Jasa Customs Clearance

Customs Clearance (dalam bahasa Indonesia disebut “pengurusan kepabeanan” atau “klarifikasi pabean”) adalah proses hukum untuk mengeluarkan barang impor atau mengekspor barang dari suatu negara sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku.

Jasa Customs Clearance adalah layanan profesional yang diberikan oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau Customs Consultant untuk menangani seluruh proses administrasi dan prosedur kepabeanan atas nama importir/eksportir.

Inti dari Jasa Customs Clearance adalah:

Membantu importir/eksportir memenuhi semua kewajiban hukum kepabeanan dan pajak secara tepat, akurat, dan efisien agar barang bisa dikeluarkan dari atau dimasukkan ke area pabean (pelabuhan/bandara).


Apa Saja yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa Customs Clearance?

1. Persiapan dan Pengurusan Dokumen

  • Memastikan kelengkapan dokumen impor/ekspor (Packing List, Invoice, Bill of Lading, dll).
  • Mempersiapkan dan menginput Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke sistem Bea Cukai (CEISA/INSW).
  • Menentukan HS Code (Klasifikasi Barang) yang tepat, yang menjadi dasar perhitungan bea masuk dan pajak.

2. Perhitungan dan Pembayaran Pungutan

  • Menghitung besaran Bea MasukPPN ImporPPh Pasal 22 Impor, dan pungutan lainnya (jika ada, seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan/BMTP, Anti Dumping).
  • Membantu klien membayar pungutan tersebut melalui bank atau sistem pembayaran yang ditunjuk.

3. Koordinasi dan Komunikasi dengan Otoritas

  • Berhubungan langsung dengan Bea dan Cukai (DJBC) untuk proses verifikasi, validasi, dan pemeriksaan.
  • Mengurus dokumen Lartas (Larangan dan Pembatasan) jika diperlukan (misalnya, mengurus sertifikat Surveyor, Notifikasi Kehutanan, dsb).
  • Mendampingi klien jika terjadi pemeriksaan fisik barang oleh petugas Bea Cukai.

4. Penyelesaian Masalah dan Konsultasi

  • Memberikan solusi jika ada kendala teknis (misalnya: selisih berat, dokumen tidak sesuai, barang terkena hold).
  • Memberikan konsultasi mengenai regulasi terbaru, skema impor yang paling efisien, atau cara memanfaatkan fasilitas tertentu (misalnya, Kawasan Berikat, Masterlist).
  • Mengajukan keberatan (banding) atau pengajuan restitusi jika terdapat ketidaksesuaian penetapan oleh Bea Cukai.

5. Logistik dan Pengiriman Lanjutan

  • Banyak PJT yang juga menawarkan layanan logistik terintegrasi, seperti pengurusan transportasi dari pelabuhan ke gudang klien (doortodoor), sewa kontainer, hingga pengurusan asuransi.

Mengapa Menggunakan Jasa Customs Clearance?

  1. Kompleksitas Peraturan: Peraturan kepabeanan dan perpajakan di Indonesia sangat kompleks dan sering berubah. PJT memiliki ahli (customs consultant) yang terus mengikuti perkembangan ini.
  2. Menghindari Kesalahan dan Penalti: Kesalahan kecil dalam pengisian HS Code atau nilai pabean bisa berakibat pada sanksi administratif (denda, bunga), penyitaan barang, atau bahkan pidana.
  3. Efisiensi Waktu dan Biaya: Proses yang ditangani profesional akan lebih cepat, mengurangi demurrage (biaya keterlambatan di pelabuhan) dan detention (biaya keterlambatan kontainer).
  4. Akses dan Jaringan: PJT memiliki hubungan dan pemahaman yang baik dengan otoritas Bea Cukai, sehingga proses koordinasi lebih lancar.
  5. Fokus pada Bisnis Inti: Importir/eksportir dapat berkonsentrasi pada bisnis utama (pemasaran, produksi, dll.) tanpa direpotkan dengan urusan birokrasi yang rumit.

Siapa yang Membutuhkan Jasa Ini?

  • Perusahaan baru yang belum berpengalaman dalam impor/ekspor.
  • Perusahaan yang sering mengimpor/ Mengekspor tetapi ingin memfokuskan sumber daya pada core business.
  • Importir/eksportir yang menghadapi barang dengan klasifikasi rumit atau membutuhkan izin khusus (Lartas).
  • Siapa saja yang menginginkan kepastian hukum dan kelancaran dalam proses logistik internasionalnya.

Kesimpulan

Jasa Customs Clearance adalah mitra strategis dalam perdagangan internasional yang bertindak sebagai perantara yang ahli antara importir/eksportir dengan otoritas Bea Cukai. Mereka memastikan barang Anda “clear” (bebas, lepas) dari kewajiban pabean sehingga bisa beredar secara legal di dalam negeri atau dikirim ke luar negeri.

Dengan kata sederhana: Mereka adalah “pengacara” atau “asisten ahli” yang mengurus semua hal berbelit-belit di Bea Cukai agar barang Anda bisa keluar pelabuhan dengan lancar dan sesuai hukum.

Jasa Customs Clearance Import

Butuh bantuan mengurus proses bea cukai untuk barang impor Anda?
Kami menyediakan layanan Customs Clearance profesional untuk memastikan barang Anda release cepat, aman, dan sesuai regulasi.

Layanan Customs Clearance:

✅ Pengurusan PIB / PEB
✅ PPJK Resmi
✅ Konsultasi HS Code & estimasi pajak
✅ Cek dokumen: Invoice, PL, BL/AWB
✅ Penanganan barang tertahan (Hold, Redline)
✅ Layanan di Bandara & Pelabuhan Indonesia
✅ Pendampingan proses audit & compliance

Jenis Barang yang Bisa Dibantu:

📦 Barang umum UMKM
📦 Sparepart mobil & elektronik
📦 Fashion & aksesoris
📦 Mesin & alat industri
📦 Peralatan kantor
📦 Banyak jenis barang lainnya (selama sesuai aturan)

Keunggulan Kami:

✔ Resmi & berizin
✔ Proses cepat & transparan
✔ Tim berpengalaman lebih dari 10 tahun
✔ Mengurangi risiko barang tertahan atau denda
✔ Cocok untuk perusahaan, UMKM, dan importir baru

Hubungi Kami Sekarang

📞 WA: 0813 2496 4155
🚚 “Customs clearance aman & cepat bersama tim profesional kami.

#CustomsClearance #JasaCustoms #JasaBeaCukai #PPJK #PIB #JasaImport #UndernameImport #ImportResmi #ForwarderIndonesia

error: Content is protected !!