Jasa Undername Import adalah layanan di mana sebuah perusahaan yang sudah memiliki izin impor resmi (API) mengizinkan pihak lain (perorangan atau perusahaan yang tidak punya izin) untuk menggunakan nama dan izinnya sebagai “importir tertulis” dalam dokumen kepabeanan.
Analogi Sederhana:
Bayangkan Anda ingin masuk ke klub eksklusif yang mensyaratkan kartu anggota. Anda tidak punya kartu, tetapi seorang anggota mengizinkan Anda masuk dengan menyebut nama dia. Anda bisa masuk, tetapi secara administratif, yang tercatat masuk klub adalah nama si anggota tersebut.
Dalam konteks impor:
- Anda: Pihak yang punya barang/modal tapi tidak punya izin impor.
- Penyedia Undername: Perusahaan dengan API yang “meminjamkan” namanya.
- Bea Cukai: Hanya melihat importir resmi adalah si penyedia undername.
Bagaimana Mekanismenya?
- Anda sudah memiliki barang/supplier di luar negeri.
- Anda menggunakan jasa perusahaan undername yang memiliki API-U/API-P.
- Seluruh dokumen impor (PIB, invoice, dll) dibuat dengan nama dan identitas perusahaan undername sebagai importir.
- Barang dilepas oleh Bea Cukai atas nama perusahaan undername.
- Setelah barang keluar pelabuhan, diserahkan kepada Anda.
Mengapa Orang Menggunakan Jasa Ini?
1. Tidak Memiliki Izin Impor (API)
- Perorangan/pemula yang belum punya izin.
- Perusahaan baru yang belum mengurus API.
2. Menghindari Birokrasi Pengurusan API
- Proses pengurusan API memakan waktu (1-3 bulan) dan biaya.
- Dengan undername, bisa langsung impor.
3. Importir Tidak “Terlihat”
- Untuk alasan privasi atau strategi bisnis.
- Supplier luar negeri hanya berurusan dengan undername.
4. Barang Tidak Bisa Diimpor Sendiri
- Beberapa barang memerlukan izin khusus yang dimiliki penyedia undername.
BENTUK-BENTUK JASA UNDERNAME:
| Tipe | Keterangan | Biasa Untuk |
|---|---|---|
| Full Undername | Hanya pakai nama, semua urusan dari A-Z (pembelian, shipping, clearance) ditangani Anda sendiri. | Importir berpengalaman |
| Semi Undername | Pakai nama + sebagian layanan (misal: clearance saja). | Importir yang punya supplier |
| Borongan + Undername | Paket lengkap: nama + semua jasa (cari barang, shipping, clearance). | Pemula total |
ALUR PROSES UNDERNAME:
text
Supplier (Luar Negeri)
↓
Anda (Bayar ke supplier, atur pengiriman)
↓
Perusahaan Undername (Buat dokumen impor atas namanya)
↓
Bea Cukai (Lepas barang atas nama perusahaan undername)
↓
Gudang/Orang Bayaran Undername (Terima barang)
↓
Anda (Ambil barang dengan bukti serah terima)
RISIKO DAN KELEMAHAN JASA UNDERNAME:
1. Risiko Hukum TERBESAR:
- Tidak Legal secara Kepabeanan! Ini adalah pelanggaran administrasi karena ada ketidaksesuaian antara importir de jure (yang di dokumen) dan importir de facto (pemilik barang sesungguhnya).
- Sanksi: Bisa kena denda, barang disita, masuk daftar hitam Bea Cukai.
2. Risiko Kepemilikan Barang:
- Secara hukum, barang milik perusahaan undername sampai diserahkan ke Anda.
- Jika perusahaan undername bermasalah (bangkrut, ditagih hutang), barang bisa disita oleh krediturnya.
3. Tidak Membangun Track Record:
- Anda tidak membangun sejarah impor sendiri.
- Sulit mengajukan fasilitas kepabeanan di kemudian hari.
4. Potensi Penipuan:
- Perusahaan undername nakal bisa meminta biaya tambahan atau bahkan menguasai barang.
5. Tidak Ada Kontrol atas HS Code dan Nilai Pabean:
- Perusahaan undername yang menentukan HS Code dan nilai invoice (sering undervalue untuk menarik klien), dan ANDA yang menanggung risikonya jika diperiksa.
PERBEDAAN UNDERNAME vs. BORONGAN vs. CUSTOMS CLEARANCE
| Aspek | Undername | Borongan | Customs Clearance |
|---|---|---|---|
| Legalitas | Abu-abu/Risiko tinggi (pinjam nama) | Legal (PJT sebagai PPJK) | Legal (PJT sebagai perantara) |
| Importir di Dokumen | Nama perusahaan undername | Nama ANDA sebagai importir | Nama ANDA sebagai importir |
| Izin Importir | Tidak perlu punya API | Tetap harus punya API/izin* | Tetap harus punya API/izin* |
| Kepemilikan Barang | Berisiko (atas nama pihak lain) | Jelas atas nama Anda | Jelas atas nama Anda |
| Kecuali pakai jasa Importir Terdaftar khusus |
SIAPA YANG SERING MENAWARKAN JASA UNDERNAME?
- Freight Forwarder yang nakal.
- Perusahaan Trading dengan API.
- PJT (Perusahaan Jasa Titipan) yang kurang etis.
ALTERNATIF LEGAL daripada Undername:
- Importir Terdaftar (IT):
- Untuk barang tertentu, bisa impor meski tidak punya API, dengan mendaftar sebagai IT di Bea Cukai.
- Pakai Jasa Customs Clearance Biasa:
- Urus API-U (sederhana) untuk perusahaan Anda sendiri, lalu gunakan jasa PJT untuk clearance saja.
- Skema Impor Sementara:
- Untuk barang contoh, penelitian, dll.
- Gunakan ATA Carnet:
- Untuk barang pameran/pertunjukan.
PERTIMBANGAN SEBELUM PAKAI UNDERNAME:
✅ Jika Anda tetap memilih undername:
- Pilih perusahaan yang benar-benar terpercaya (track record panjang).
- Buat perjanjian hitam di atas putih yang jelas.
- Pastikan mereka punya API yang masih aktif.
- Jangan serahkan seluruh pembayaran di awal.
- Pahami bahwa ANDA yang menanggung risiko utama.
❌ Hindari jika:
- Barang bernilai tinggi.
- Barang sensitif (mudah rusak, butuh izin khusus).
- Anda tidak kenal baik dengan penyedia jasa.
- Barang untuk kebutuhan produksi/kontinuitas bisnis.
KESIMPULAN
Jasa Undername Import adalah praktik “meminjam identitas” untuk bisa melakukan impor tanpa memiliki izin resmi.
Sifatnya:
- Secara teknis: Bisa dilakukan dan banyak yang melakukannya.
- Secara hukum: Melanggar karena bertentangan dengan prinsip “true importer”.
- Secara bisnis: Berisiko tinggi untuk keberlanjutan.
Ini adalah solusi cepat (quick fix) dengan risiko jangka panjang yang serius. Disarankan hanya untuk:
- Barang bernilai rendah.
- Impor satu kali percobaan.
- Situasi darurat.
Untuk bisnis yang serius dan berkelanjutan, urus izin impor (API) sendiri dan gunakan jasa Customs Clearance yang legal. Biaya dan waktu pengurusan API adalah investasi untuk membangun bisnis impor yang aman, legal, dan profesional.