Jasa Import Resmi (PIB) untuk Perusahaan

Sedang mencari layanan import resmi menggunakan PIB untuk kebutuhan perusahaan? Kami menyediakan layanan Jasa Import Resmi (PIB) yang aman, legal, dan sesuai regulasi Bea Cukai Indonesia. Cocok untuk perusahaan yang membutuhkan proses import transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan dukungan tim berpengalaman, jaringan freight forwarder internasional, serta pemahaman mendalam tentang aturan kepabeanan, kami siap membantu perusahaan Anda mengimpor berbagai jenis barang dari seluruh dunia.


Apa Itu Import Resmi (PIB)?

PIB (Pemberitahuan Impor Barang) adalah dokumen resmi yang wajib digunakan perusahaan untuk melaporkan pemasukan barang ke Indonesia.
Melalui jalur ini, seluruh pajak, izin, dan dokumen diproses dengan standar legal sesuai ketentuan Bea Cukai.

Layanan ini sangat cocok untuk perusahaan manufaktur, distributor, kontraktor, dan importir yang membutuhkan kelengkapan dokumen untuk audit, legalitas, dan laporan keuangan.


Keunggulan Jasa Import Resmi (PIB) Kami

Legal 100% Sesuai Aturan Bea Cukai

Semua proses mengikuti regulasi:

  • HS Code Analysis
  • Perhitungan pajak impor
  • Lartas (jika ada)
  • Perizinan Kemenperin / BPOM / Kemendag
  • Dokumen PIB lengkap

Proses Cepat & Transparan

Setiap biaya dijelaskan secara rinci.
Tidak ada biaya tambahan tersembunyi.

Cocok untuk Semua Jenis Perusahaan

Kami melayani perusahaan:

  • PMA / PMDN
  • CV, PT, UD
  • Pabrik / manufaktur
  • Distributor & supplier

Dukungan Multi-Kategori Produk

Kami berpengalaman mengurus import resmi untuk:

  • Mesin & peralatan industri
  • Elektronik & IT
  • Kimia industri
  • Sparepart
  • Bahan baku produksi
  • Produk manufaktur
  • Material konstruksi
  • Barang komersial lainnya

Jaringan Import Internasional

Import resmi dari:

  • China
  • Jepang
  • Korea Selatan
  • Eropa
  • Amerika
  • Singapura
  • Taiwan
  • Malaysia, dan negara lainnya

Layanan Import Resmi yang Kami Sediakan

Pengurusan PIB Lengkap

Dari pembuatan dokumen, verifikasi HS Code, hingga submit ke Bea Cukai.

Customs Clearance Import (All Port)

Pelabuhan & bandara: Jakarta, Surabaya, Medan, Batam, Semarang, Makassar.

Pembuatan Dokumen Legalitas

  • COO
  • Invoice & Packing List
  • BL / AWB
  • MSDS (untuk kimia)
  • Lartas (jika dibutuhkan)

Konsultasi HS Code & Pajak Impor

Estimasi biaya sebelum proses dimulai.

Undername Import (Jika Dibutuhkan)

Untuk perusahaan yang belum memiliki izin tertentu.


Proses Import Resmi (PIB)

  1. Kirim detail barang / dokumen dari supplier
  2. Analisa HS Code & estimasi biaya
  3. Persiapan dokumen import
  4. Submit PIB & customs clearance
  5. Release barang dari pelabuhan
  6. Pengiriman ke lokasi perusahaan

Proses cepat, rapi, dan didampingi tim profesional.


Hubungi Kami untuk Konsultasi

Kami siap membantu perusahaan Anda mengimpor barang secara legal, aman, dan efisien.
Kirimkan detail barang untuk mendapatkan perhitungan cepat.

error: Content is protected !!